Sidoarjo, Molaonlinews.com,- Gerak cepat pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia berhasil dilakukan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dari tindak pidana yang terjadi pada minggu (31/03/24) malam di sebuah toko di Ds. Semambung, Kec. Gedangan, Sidoarjo, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka.
Tersangka berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap rekaman CCTV yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari rekaman CCTV dan dari hasil interogasi saksi di TKP, kurang dari enam jam polisi berhasil mengamankan tersangka, PR (21) laki-laki warga Ds. Buduan, Kec. Subah, Situbondo yang juga ikut berbaur dengan warga pada saat olah TKP berlangsung.
Dari hasil pemeriksaan didapati modus tersangka berpura-pura akan membeli pulsa ke pegawai toko YM (22, korban) perempuan warga Ds. Wayang Dukuh Mutih, Kec. Pulung, Ponorogo. Dari modus tersebut, tersangka masuk kedalam toko dan mengancam korban dengan menggunakan pisau dapur, dengan adanya ancaman tersebut korban langsung berteriak ketakutan.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing pada pers release yang berlangsung selasa (02/04/24) siang di Mapolresta Sidoarjo mengatakan korban meninggal dunia dengan cara mati lemas dikarenakan korban kesulitan bernafas. Kesulitan bernafas karena terdapat dan terhalangi oleh benda yang menutupi jalur pernafasan korban.
“Berdasarkan hasil otopsi, kematian korban akibat kekerasan benda tumpul yang menutup lubang mulut dan hidung dari luar sehingga korban mati lemas” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing.
Tersangka membekap korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan tanga kiri, sedangkan tangan kanan korban digunakan untuk menutup mulut dan hidung korban dengan menggunakan kerudung korban. Lebih dari itu tersangka menggunakan kaki kanannya untuk menindih perut korban dengan kurun waktu sekitar 10 menit, dari adanya tindakan tersebut didapati korban meninggal dunia.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing menambahkan tersangka melakukan pencurian dikarenakan terdesak kebutuhan ekonomi dikarenakan baru saja diberhentikan bekerja di sebuah hotel. Tersangka memerlukan biaya untuk kebutuhan pulang kampung saat Hari Raya Idul Fitri, tersangka mengambil hand phone korban dan uang hasil penjualan di toko.
“Tersangka kost di dekat TKP, dari hasil penggeledahan petugas didapati barang bukti uang sebesar Rp. 4.995.000 yang merupakan hasil pencurian. Tersangka juga mengambil dua handphone milik korban”, jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, telah dilakukan penahan kepada tersangka di Mapolresta Sidoarjo. Tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Nhadi