Sidoarjo, Molaonline.com,- Guna mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat ( LSM LIRA) mendatangi pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Surabaya. Kedatangannya untuk mengawal Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) yang diduga melibatkan Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari, bersama suaminya, Hasan Aminuddin.
Presiden LSM LIRA,Drs. HM. Jusuf Rizal, SE., M.MSi, dengan didampingi Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, SH, serta Bupati LSM LIRA Sidoarjo, Winarno, ST.,SH., M.MHum bersama sejumlah Gubernur dan Walikota LSM LIRA dari seluruh Indonesia turun langsung memimpin rombongan ke Gedung Pengadilan Tipikor yang beralamat di jalan Raya Juanda no 82 – 84, Sidoarjo pada Kamis (27/06/24) siang.
Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, SH., dalam orasinya menyampaikan secara tegas dirinya akan terus berkomitmen mengawal kasus ini hingga selesai. “Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal, kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan,” tegas Samsudin.
Presiden LSM LIRA, Drs. HM. Jusuf Rizal, SE., M.MSi, dalam kesempatan yang sama juga menyuarakan bahwasannya kedatangannya merupakan wujud nyata atas dukungan pemberantasan korupsi. “Kami ada di sini untuk memastikan bahwa hukum berjalan dengan benar dan transparan. Tidak ada tempat bagi koruptor di negeri ini dan kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai keadilan terwujud,” jelas Jusuf Rizal.