Kota Malang, Molaonlinenews. com ; Wiwik Sukesi salah satu anggota DPRD kota Malang gelar konferensi pers bersama Kuasa Hukum dan Kontituennya. Sabtu ( 3/8/2024 ) sore.
Konfrensi pers yang dilaksanakan di rumah Wiwik Sukesi yang berada di Jalan Ontoseno I nomor 2, Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur tersebut dilakukan guna memberikan jawaban atas pertanyaan – pertanyaan dari konstituennya terkait dengan hasil pemilihan legislatif 2024.
Wiwik Sukesi menjelaskan bahwa dirinya pada beberapa bulan yang lalu mengikuti kontestasi politik legislatif dan ternyata terjadi sengketa.
” Sengketanya itu berawal rekapitulasi C1 dan Plano yang kami ikuti selama ini.
Ketika muncul D hasil di kecamatan di PPK sangat beda, bedanya yaitu suara partai berkurang banyak dan caleg nomor tertentu bertambah.
Langsung saja saya sampaikan pada saat C hasil suara partai secara keseluruhan itu jumlahnya 4068, kemudian saya mendapatkan suara terbanyak di urutan ke dua. Dan di D hasil kecamatan suara partai berkurang beralih kepada caleg nomor urut satu. Sehingga kalau diakumulasi suara partai dan caleg sejumlah 1900 kemudian mendapatkan kursi. Urutan kursi saya itu sebenarnya ada di urutan kedua namun dengan D hasil itu suara saya jadi terdesak, intinya itu. Jadi menurut saya itu sengketa, sengketa besar. Dengan sengketa itu saya mencoba untuk melakukan dan bergerak melalui internal Partai baik DPC, DPD maupun DPP PDI perjuangan.
Di DPD, di DPC tingkat kecamatan atau tingkat kota, melalui DPC kami belum atau tidak dapat diakomodir. Untuk itu kami ingin perselisihan antara C1 dengan D hasil itu bisa di buka ulang, bisa disandingkan sandi g data tetapi saya sebagai caleg untuk protes sendiri tidak mungkin bisa yang harus melakukan adalah partai karena kontestan politik ini adalah partai.
Oleh sebab itu, instruksi partai kami belum belum mendapatkan perlindungan. Karena kami masih punya DPD maka kami melapor kepada DPD.