Sehingga DPD dapat menyelesaikan sengketa itu, dengan memanggil dari beberapa pihak pihak yang bersengketa yaitu kami ataupun yang kami duga. Namun di DPD kami temukan bahwa perselisihan atau selisih dari angka partai yang di dapat itu benar maka DPD menyarankan ada momen untuk diselesaikan di tingkat kota, namun pada saat diselesaikan di tingkat kota DPD partai mengirim saksi resmi untuk bersaksi dan harus melakukan protes atau komplain kepada penyelenggara supaya bisa melakukan suatu sanding data. Tapi pada saat itu tidak terjadi dan tidak terakomodir. Karena disitu tidak terakomodir nanti dari kuasa hukum saya yang akan menjelaskan lebih detail “, jelasnya
Wiwik Sukesi menambahkan bahwa sengketa ini, diduga terjadi ada suatu pelanggaran yaitu mengalihkan suara partai kepada suara salah satu caleg tertentu.
” Hal ini diketahui pada rekapitulasi di tingkat kecamatan atau PPK jadi seperti yang sudah saya sampaikan bahwa C1 sudah direkap semua pihak atau semua partai saat muncul pleno D hasil kecamatan itu berubah “, tegasnya.