Masih kata Wiwik Sukesi bahwa erkait sengketa seperti ini, mungkin kalau di partai lain bisa di diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi namun khusus kalau di partai PDI Perjuangan itu ditangani diiternal melalui Mahkamah Partai.
” Oleh sebab itu, sengketa kami ini sudah sampai pada DPP berdasarkan mulai dari tingkat kota, tingkat provinsi, dan hasil dari sanding data provinsi kami suguhkan dan kami bawa pada DPP untuk dilakukan pemeriksaan berkas dan sidang – sidang dipandu oleh pantel di DPP. Namun persoalannya adalah kami di DPP sudah mulai bulan Mei 2024 namun di DPP itu persoalannya tidak hanya kami sendiri yang memiliki sengketa atau kasus sehingga mungkin terlalu banyak yang harus ditangani oleh DPP maka kami harus sabar untuk menunggu keputusan DPP.
Cuma saja kami dengan perolehan suara sebanyak 2971 suara pada kontestasi politik kemarin itu kan suatu kepercayaan dari masyarakat untuk memilih kami oleh sebuah itu rasanya setiap saat masyarakat konstituen pemilih kami yang sudah memberikan kepercayaan untuk memilih saya tanya terus menerus, apakah Bu Wiwik itu mengupayakan atau tidak terkait dengan sengketa tersebut.
” Karena mereka juga ikut mengamati dan tahu persis bahwa suara kami menang, oleh sebab itu masyarakat yang sudah memilih yang sudah mempercayakan untuk memilih kami tidak tinggal diam dan mempertanyakan apakah Bu Wiwik itu masih mau memperjuangkan atau mempertanyakan untuk berjuang untuk mempertahankan hak kami ataupun tidak, seperti itu “, jelasnya.
Terkait sengketa ini, Wiwik Sukesi juga menyampaikan bahwa terkait sengketa ini juga sudah dipasrahkan kepada kuasa hukumnya.
” Terkait sengketa ini akan di bawa ke ranah hukum, sudah saya pasrahkan kepada kuasa hukum saya yaitu LBH Malang “, tegasnya