Sebelumnya diketahui bahwa Kedatangan LSM LIRA Jatim ke Kanwil Kemenkumham Jatim dalam rangka memberikan sejumlah barang bukti dugaan pemberian fasilitas mewah pada salah seorang narapida kasus korupsi di Lapas Kelas 1 Porong Sidoarjo.
Samsudin bersama anggota LSM LIRA Jatim datang dengan membawa surat laporan no 048/LSM-LIRA/JATIM/P/Vll/2024, beserta alat bukti berupa video serta foto-foto yang lagi viral di Medsos maupun WhatsApp.
Adapun surat laporan itu berisi pengaduan dugaan perlakuan istimewa terhadap seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi Hasan Aminuddin di Lapas Kelas 1 Porong dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Kalapas Kelas 1 Porong Sidoarjo.
Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia LSM LIRA Jatim telah melakukan bakti kepada negeri dengan berjuang untuk melawan dan memberantas korupsi agar hilang dari bumi Indonesia.
Teguh