Pelatihan Dasar dan Pelatihan Pembangunan Karakter Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2025

  • Bagikan

“Hal tersebut sesuai dengan amanat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pasal 63 ayat (3) dan ayat (4); CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses diklat terintegrasi guna membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, sehingga memiliki karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.” Ungkapnya.

Oleh karena itu, ia menambahkan dibutuhkan pelatihan yang inovatif terintegrasi, agar amanat dalam UU ASN dapat terwujud.

“Demi mewujudkan hal tersebut, diperlukan sebuah penyelenggaraan pelatihan yang inovatif dan terintegrasi, yang memadukan pembelajaran klasikal di tempat pelatihan dan non-klasikal di tempat kerja sehingga memungkinkan peserta mampu menginternalisasi, menerapkan, dan mengaktualisasikan, serta membuatnya menjadi kebiasaan (habituasi). Dengan demikian, akan terasa manfaatnya, terpatri dalam dirinya sebagai karakter PNS yang bekerja sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa.” Tambahnya.

Menutup sambutannya, Kepala BPSDMP berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti Pelatihan Dasar CPNS dengan sungguh-sungguh, dapat menyerap ilmu yang diberikan oleh para Widyaiswara dan para Narasumber, sehingga nantinta para peserta dapat menjadi PNS yang tangguh, profesional dan beretika serta dapat menerapkan pengetahuan dan keterampilan di Instansi yang mereka tempati.

  • Bagikan