Sidoarjo, Molaonlinenews.com – LSM LIRA Jawa Timur menggelar ‘Aksi Damai’ di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo, dalam rangka mengawal sidang kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, dan istrinya, Puput Tantriana Sari.
Aksi Damai dipimpin langsung Gubernur LSM LIRA Jatim Samsudin, bersama Presiden LSM LIRA HM. Jusuf Rizal diikuti jajaran pimpinan DPD se-Indonesia dan ratusan anggota pada hari Kamis, (27/06/2024) pagi.
Dalam orasinya, Gubernur LSM LIRA Jatim Samsudin menegaskan komitmen LSM LIRA dalam pemberantasan korupsi di Jawa Timur. Dan terus mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan anti rasuah di Indonesia.
“Usut tuntas sampai ke akar-akarnya, kasus gratifikasi dan TPPU yang dilakukan mantan Bupati Probolinggo. Pengadilan harus tegak lurus, jangan ada intervensi, dan jangan coba-coba melawan bangsa dan negara,” serunya dengan berapi-api.
Ia menambahkan jika LSM LIRA Jatim tidak pernah gentar menghadapi tantangan dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Korupsi harus diganyang, dibuang dan harus lenyap dari bumi Indonesia, dan jangan permainkan hukum.
Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal, dalam orasinya menekankan pentingnya mengawal janji politik Presiden terpilih, Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka.